Babinsa Koramil 0824/21 Puger Berikan Wasbang, Saat Jadi Pembina Upacara SMPN 1 Puger

    Babinsa Koramil 0824/21 Puger Berikan Wasbang, Saat Jadi Pembina Upacara SMPN 1 Puger

    JEMBER -  Upacara bendera yang juga dilakukan oleh sekolah-sekolah di seluruh Kabupaten Jember pada setiap hari Senin, merupakan bagian dalam memelihara rasa cinta tanah air, rasa bela negara dan menanamkan kesadaran kepada generasi muda akan sejarah bangsa.

    Seperti yang dilakukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Puger di Desa Puyger Kulon Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, pada Senin 19/06/2023 dengan pembina upacara Babinsa Sertu Bunardi

    Upacara dengan petugas dan pasukan upacara siswa-siswi sekolah tersebut, dihadiri oleh Kepala Sekolah Bambang, beserta seluruh staf dan pengajar.

    Selaku kepala sekolah, Bambang saat kami wawancarai menyampaikan terima ksasih kepada Bapak Babinsa,  atas berkenannya menjadi pembina upacara di seklolah ini, semoga kehadiran beliau mampu memotivai belajar adik-adik, mampu menambah wawasan kebangsaan terhadap adik-adik.

    Danramil 0824/21 Puger Kapten Inf Asno  dalam wawancaranya juga membenarkan adanya kegiatan tersebut, sebagai bagian dalam mendukung program Aparat Teritorial (Apter) Masuk Sekolah.

    Hal ini juga dimanfaatkan oleh Babinsa untuk menyampaikan wawasan kebangsaan (Wasbang) sebagai bekal adik-adik dalam memahami sejarah perjuangan bangsa, dasar negara Pancasila dan lain-lainnya, yang sekarang kurang mendapatkan porsi pada kurikulum sekolah. Jelas Danramil.

    Sedangkan Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso dalam konfirmasinya sangat mendukung kegiatan koramil jajarannya yang merupakan bagian dari pembinaan kader generasi bangsa.

    Pembekalan generasi muda merupakan tugas kita semua, termasuk kita TNI dalam mempersiapkan penerus-penerus pembangunan yang memiliki tingkat kecerdasan, karakter dan berkualitas. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0824/21 Puger Melaksanakan Karya...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/21 Puger Jadi Pembina...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami