Babinsa Koramil 0824/21 Puger Hadiri Peresmian Café Pinggir Kali, Dukung Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

    Babinsa Koramil 0824/21 Puger Hadiri Peresmian Café Pinggir Kali, Dukung Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat


    JEMBER - Babinsa  Desa Wringintelu Kecamatan Puger Kabupaten Jember,  Pada hari ini kamis 07/12/2023 Mulai pukul 09.00 Wib s/d Selesai, telah dilaksanakan kegiatan grand launching desa berdaya  dengan peresmian café pinggir kali.

    Menurut Babinsa Desa Wringintelu Sertu Bujang café ini merupakan percontohan usaha perekonomian rakyat, dalam meningkatkan perekonomian desa Wringintelu.

    Danramil 0824/21 Puger Kapten Arm Hendra Faizar membenarkan adanya kegiatan Babinsa jajarannya tersebut, saya karena ada kegiatan di Kodim 0824/Jember, sehingga tidak bisa hadir pada kegiatan tersebut, dan saya mewakilkan kepada Sertu Bujang selaku Babinsa Wringintelu.

    Pada kegiatan tersebut tentunynya saya sangat mendukung sekali adanya café pinggir kali, yang dikelola oleh masyarakat, dalam meningkatkan perekonomian desa, sehingga Desa Wringintelu menjadi Desa Berdaya.

    Dengan demikian akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat keamanan dan kondusifitas wilayah desa Wringintelu itu sendiri, dan masharakat desa sekitarnya. Tegas Danramil 0824/21 Puger tersebut.

    Demikian halnya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, dalam konfirmasinya menyatakan, saya sangat mendukung upaya pemberdayaan desa dengan pemberdayaan perekonomiannya, ini akan mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berujung pada pemantapan kondusifitas wilayah

    Sehingga masing-masing desa diharapkan mampu meiliki ke khasan sendiri-sendiri mampu menggali potensinya masing-masing, ada desa berdaya, desa industri, desa wisata dan lain-lainnya. Ujar Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Tanggul Ambrol, babinsa bersama Tiga Pilar...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/21 Puger Karya Bakti TNI Bantu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami